Rabu, 29 Mei 2024 Perwakilan Unit Kearsipan III Poltekkes Jakarta I melakukan kunjungan Studi Tiru ke Record Center Poltekkes Jakarta III yang terletak di Jalan Kimia Nomor 15 - 17 Pegangsaan Jakarta Pusat. Sebagai salah satu Unit Kearsipan III di Lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Unit Kersipan Poltekkes Jakarta III pada tanggal 28 Mei 2024 telah Ter Akreditasi dengan Predikat AA "Sangat Memuaskan". Adapun tujuan dari kegiatan kunjungan ini untuk berkonsultasi terkait kiat dan trik didalam pengelolaan kearsipan, khususnya akreditasi kearsipan. Besar harapan kedepannya pengelolaan kearsipan Poltekkes Jakarta I juga dapat terakreditasi dengan predikat istimewa.
Selasa, 21 Mei 2024 Unit Kearsipan (UK) III Poltekkes Jakarta I melaksanakan kegiatan penataan arsip inaktif pada ruang Record Center Poltekkes Jakarta I, kegiatan ini bertujuan sebagai persiapan Pemusnahan Arsip yang ke-2 Poltekkes Jakarta I. Pada hari ke-1 telah berhasil dilakukan penataan arsip inaktif sebanyak 706 berkas (33 Boks Arsip), adapun pelaksanaan kegiatan ini direncanakan berlangsung selama 2 (dua) hari kedepan.
Kamis, 16 Mei 2024 bertempat di ruang rapat gedung direktorat Poltekkes Jakarta I Arsiparis Unit Kearsipan III Poltekkes Jakarta I melaksanakan rapat lanjutan persiapan kegiatan pengawasan kearsipan tahun 2024 di Lingkungan Poltekkes Jakarta I. Adapun agenda pembahasan pada rapat tersebut adalah:
1. Finalisasi pengisian instrumen ASKI Unit Pengolah dan Unit Kearsipan Poltekkes Jakarta I
2. Persiapan pemenuhan data dukung instrumen ASKI Unit Pengolah dan Unit Kearsipan Poltekkes Jakarta I.
SELAMAT HARI KEARSIPAN KE-53 TAHUN 2024
18 MEI 1971 - 18 MEI 2024
Unit Kearsipan III Poltekkes Jakarta I mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kearsipan Nasional Ke-53 Tahun 2024.
“Sustainable
Archiving for the Best Future (Kearsipan yang Berkelanjutan untuk Masa
Depan yang Terbaik)”
Filosofi logo:
- Inisial HK
melambangkan Hari Kearsipan;
- Angka 53
melambangkan Hari Ulang Tahun ke-53 Kearsipan;
- Tiga titik sebelum, di tengah dan setelah angka 53 melambangkan
kerberlanjutan kebijakan kearsipan dari zaman dulu, saat ini, dan masa
depan yang terbaik, juga merepresentasikan 3 pilar program kearsipan
nasional, terdiri atas tertib arsip, transformasi digital kearsipan, dan
memori kolektif bangsa;
- Hari Kearsipan
ke-53 yang dilaksanakan di provinsi Kalimantan Timur direpresentasikan
dalam corak dan warna logo yang terilhami dari corak dan warna manik-manik
khas suku Dayak.
Deskripsi tema:
· Tema ini menggambarkan rangkaian proses konstruktif di
bidang kearsipan yang terus berlanjut sejak tahun emas kearsipan pada tahun
2021 sampai dengan sekarang;
· Tema ini mencakup keberlanjutan 3 (tiga) pilar program
prioritas nasional antara lain Tertib Arsip, Transformasi Digital Kearsipan,
dan Memori Kolektif Bangsa yang masih relevan dengan dinamika pemerintahan
serta kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini;
· Pada 2024, terdapat 2 (dua) momentum penting antara lain,
Pemilu dan perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara, yang mendorong
program-program bidang kearsipan harus berkelanjutan untuk terus beradaptasi
dan bertransformasi positif dalam menghadapi perubahan;
· Tema ini juga mendukung proses adaptasi yang dilakukan
dalam keberlanjutan proses pengawasan kearsipan dengan munculnya instrumen baru
Audit Pengelolaan Arsip Elektronik untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, Reformasi Birokrasi Berdampak, dan Reformasi Birokrasi Tematik
dalam bidang digitalisasi pemerintahan;
· Tema ini juga mendukung penerapan aplikasi SRIKANDI yang
dikembangkan secara berkelanjutan mulai munculnya versi 1, versi 2, dan versi
3, penerapan ini selaras juga dengan pendekatan ramah lingkungan karena
mengurangi penggunaan kertas;
· Penggunaan kata ”sustainable” sangat terkait dengan
berbagai program pemerintahan dan pembangunan yang digaungkan Presiden Joko
Widodo. Sedangkan kata ”archiving” menggambarkan kekuatan dan penekanan
proses konstruktif di bidang kearsipan yang sedang berlangsung. Adapun frasa ”for
the Best Future” merupakan wujud keinginan luhur dari komunitas kearsipan
untuk dapat berkontribusi seoptimal mungkin pada penyelenggaraan negara dan
kehidupan berbangsa serta mendorong terciptanya masa depan terbaik untuk
Indonesia melalui keterjaminan keberadaan arsip sebagai bukti akuntabilitas dan
memori kolektif bangsa;
· Dari aspek publikasi, visualisasi dari tema ini akan
mencitrakan ANRI dan komunitas kearsipan yang lebih modern dan adaptif.
Senin, 13 Mei 2024 bertempat di gedung Direktorat Poltekkes Jakarta I, Unit Kearsipan III Poltekkes Jakarta I melakukan kegiatan pemilahan arsip. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyusutan arsip yang secara rutin dilakukan, adapun hasil yang didapatkan dari kegiatan ini adalah daftar arsip inaktif dan tertatanya fisik arsip pada record center.
Pada tanggal 3 April 2024 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/540/2024 Tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri yang baru ini maka Permenkes Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
👉👉👉👉 KMK Pedoman Tata Kearsipan Dinamis 👈👈👈👈
Silahkan Klik link diatas untuk mendownload
Info Terbaru: Pada Tanggal 3 April 2024 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/539/2024 Tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri ini maka:
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/175/2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip di lIngkungan Kementerian Kesehatan; dan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2015/2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Kode Unit Pengolah di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
dinyatakan DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
👉👉👉👉 KMK Terbaru (Pilar Kearsipan Kemenkes)👈👈👈👈
Silahkan Klik Link diatas Untuk Mendownload